INFORMASI YANG WAJIB DIUMUMKAN SECARA BERKALA
1. Informasi tentang Profil Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Tulang Bawang
Sejak terbentuknya Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tulang Bawang, Urusan Kepemudaan dan Keolahragaan menjadi tanggung jawab Dinas Pemuda dan Olahraga, baik olahraga kesehatan maupun olahraga prestasi yang ada di Kabupaten Tulang Bawang.
Kebijakan yang diambil oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tulang Bawang mengacu pada Undang Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan dan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, serta peraturan dan kebijakan sebagai daerah otonomi.
Kebijakan di bidang kepemudaan diposisikan agar pemuda Indonesia mampu merespon permasalahan aktual kepemudaan dan kemasyarakatan bangsa Indonesia khususnya Kabupaten Tulang Bawang, sekaligus secara proaktif mencari dan menemukan solusi dari permasalahan yang dihadapi. Hal tersebut bermakna sebagai spirit kepeloporan, kreativitas, kepedulian, dan kesukarelaan pemuda. Oleh karenanya perlu terus ditingkatkan wawasan, kapasitas, dan keterampilan pemuda guna mendukung partisipasi dan peran aktif pemuda di berbagai bidang pembangunan menuju kesejahteraan dan keadilan sosial sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, serta terlaksananya pelayanan kepemudaan yang sesuai dengan karakteristik pemuda sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.
Kebijakan bidang keolahragaan ini diposisikan sebagai upaya-upaya memotivasi dan memfasilitasi agar masyarakat dari berbagai lapisan usia gemar berolahraga dan menjadikan olahraga sebagai gaya hidup di tengah-tengah masyarakat. Dalam rangka meningkatkan budaya olahraga sebagai bagian dari proses dan pencapaian tujuan pembangunan nasional, keberadaan dan peran olahraga dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus mendapatkan kedudukan yang sejajar dengan sektor pembangunan lainnya terutama untuk meningkatkan kesehatan, kebugaran, pergaulan sosial, dan kesejahteraan individu, kelompok, atau masyarakat pada umumnya secara terencana dan berkelanjutan.
Sampai dengan saat ini Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga telah mengalami pergantian, sebagai berikut:
1. YULIZAR HAMBALI, S.H
Oktober 2008 s.d Juli 2009
2. Drs. KUSUMA PUTRA
Juli 2009 s.d Oktober 2010
3. Dr. AKHMAD SUHARYO, MSi
Oktober s.d Oktober 2013
4. Drs. MAD HASNURIN
Oktober 2013 s.d April 2014
5. Drs. HALIK SYAHRIL, M.M
April 2014 s.d Januari 2015
6. Drs. ISMED, M.H
Januari 2015 s.d Februari 2019
7. Dra. KARMINI UTARI, M.H
8. Drs.Aprizal Indrajaya
Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 12 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Tulang Bawang. Dan Berdasarkan Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 63 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi Organisasi dan Tata kerja Dinas kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Tulang Bawang . Dinas Kepemudaan dan Olahraga mempunyai tugas dan fungsi antara lain:
a. Tugas Dinas Kepemudaan dan Olahraga
Dinas Kepemudaan dan Olahraga mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang di bidang kepemudaan, kepramukaan dan keolahragaan berdasarkan azas otonomi yang menjadi kewenangan. tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diberikan pemerintah serta tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
b. Fungsi Dinas Kepemudaan dan Olahraga
Untuk melaksanakan tugas di atas, Dinas Kepemudaan dan Olahraga mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis operasional bidang kepemudaan, kepramukaan dan keolahragaan;
- Penyediaan bantuan/dukungan pengadaan sarana dan prasarana kepemudaan, kepramukaan dan keolahragaan;
- Mendukung/memfasilitasi organisasi kepemudaan, kepramukaan dan keolahragaan;
- Pembinaan pengendalian, pengawasan dan koordinasi administratif:
- Pelaksana tugas lain yang diberikan oleh Bupati Tulangbawang;
- Pelaksanaan tugas-tuigas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Struktur Organisasi Dinas KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA KABUPATEN TULANG BAWANG
Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Tulang Bawang dipimpin oleh Kepala Dinas, dalam pelaksanaan tugas dibantu oleh :
1. Kesekretariatan
2. Bidang Kepemudaan
3. Bidang Keolahragaan
4. Bidang Sarana dan Prasarana
5. Bidang Monitoring dan Evaluasi
1. Sekretariat membawahi
- Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan
- Sub Bagian Bina Program
2. Bidang Kepemudaan, membawahi
- Seksi Pengembangan Program Anak, Remaja dan Pemuda
- Seksi Produktivitas dan Lembaga Kepemudaan
3. Bidang Keolahragaan. membawahi
- Seksi Olahraga Masyarakat, Kesegaran Jasmani dan Rekreasi
- Seksi Bina Prestasi
4. Bidang Sarana dan Prasarana, membawahi
- Seksi Perencanaan dan Pengembangan
- Seksi Pemanfaatan dan Pengendalian
5 Bidang Monitoring dan Evaluasi, membawahi
- Seksi Kepemudaan dan Kehumasan
- Seksi Keolahragaan dan Pelaporan
2. Informasi kegiatan dan kinerja Dinas Kepemudaan dan Olahraga
- Nama & Program kegiatan dan jadwal program kegiatan Diskepora TA.2024
- SOP
- Maklumat Pelayanan
- Layanan Pengaduan
3. Informasi Keuangan Dinas Kepemudaan Kabupaten Tulang Bawang
- Ringkasan Anggaran dan Program TA .2024
- Neraca Tahun.2024
- LRA Tahun 2024
- CALK Tahun 2024
- Pendapatan Restribusi Tahun 2024
- Daftar Aset barang inventaris Tahun 2024
4. Informasi Pengadaan barang dan jasa Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Tulang Bawang
5. Informasi Profil Pimpinan Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Tulang Bawang